PALI - - Mobil yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak ilegal (BBM ilegal) dari Kabupaten Muba, lalu lalang melenggang kangkung melintasi Jalan Kabupaten antar Kecamatan, terutama melintasi Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, membuat warga resah.
Prihal tersebut, disampaikan oleh AW (40) salah seorang warga Desa Tempirai bahwasanya, dia sering melihat mobil berisi tangki yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Kabupaten tetangga (MUBA red-) yang melintasi jalan Raya dalam Kecamatan Penukal Utara, melintasi Desa Tempirai, menuju Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, namun entah kemana arah dan tujuan mobil-mobil tersebut.Kamis (25/07/2024).
"Saya sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, bahkan lebih dari 10 armada yang jenisnya bermacam - macam, ada yang berupa mini bus atau engkel, ada yang disebut mobil Truk, saya merasa ada keanehan terhadap mobil-mobil Trak tersebut selain berisi tangki terbuat dari dasar plat besi, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya, "ujarnya AW.
Senada dengan yang disampaikan oleh AW, menurut warga Desa Tempirai timur HD (32) sekarang saya sudah jarang melihat mobil Trak warna pink, tapi sepertinya warna mobil tersebut sudah diganti dengan warna putih, dan ada juga yang warna hitam yang hampir setiap malam hari melintas di Desa Tempirai.
"Sudah lama saya mencurigai mobil yang melintas itu berisi minyak ilegal, namun baru-baru ini saya dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa, memang benar ada tangki berukuran besar yang sudah di modifikasi didalam bak mobil Trak tersebut.saya selaku masyarakat sangat khawatir, takutnya menyebabkan insiden kebakaran, "ungkapnya.
Saat dibincangi oleh awak media ini Edi (47) seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan, saya meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) dalam prihal ini Polsek Penukal Utara dan Polsek penukal dan Polres PALI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan yang kuat dugaan minyak ilegal, karena ini perbuatan melawan hukum.
"Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu, penimbunan minyak Bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan Negara dan masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55. UU.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "terang Edi.
Masih kata Edi, menurut Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah). Gafur